Find Us On Social Media :

Mau Bikin SIM C1 Apakah Sama Biayanya Seperti Bikin SIM C Biasa Dijelaskan Korlantas Polri

By Ahmad Ridho, Kamis, 4 Juli 2024 | 14:25 WIB
Biaya pembuatan SIM C1 ternyata sama dengan SIM C biasa yakni Rp 100 ribu dan biaya perpanjangan Rp 75 ribu. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Penerbitan SIM C1 sudah dimulai dan diperkenalkan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mau bikin SIM C1 apakah sama biayanya seperti bikin SIM C biasa dijelaskan Korlantas Polri.

Yang menjadi banyak pertanyaan adalah soal biaya pembuatan SIM C1.

SIM C1 sendiri merupakan penggolongan dari SIM C dan ditujukan untuk pemilik motor dengan kapasitas di atas 250 cc.

Selain SIM C1 nantinya akan diperkenalkan SIM C2 yang wajib dimiliki pengendara motor di atas 500 cc atau moge.

Lalu apakah sama biaya pembuatan SIM C1 dengan SIM C biasa?

Dikutip dari humas.polri.go.id, Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024).

Kepastian tersebut setelah diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc.

Baca Juga: SIM C1 Sudah Resmi Berlaku, Polisi Bisa Tilang Pengendara Moge

Baca Juga: Setelah Bikin SIM C1 Dikemanakan SIM C Lama Tetap Dibawa atau Ditahan Polisi?

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Pelaksanaan ini membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan lancar.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, Kamis (30/5/2024).

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan.

Sementara itu untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.