Find Us On Social Media :

Fakta Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Muncul Pertama Kali Zaman Ahok

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 4 Juli 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi motor jadul kena pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta. (Instagram/retro.polis)

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali jadi topik hangat setelah Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fakta rencana pembatasan usia kendaraan 10 tahun di Jakarta, sudah ada sejak era pemerintahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Diketahui Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024. 

Aturan baru ini memberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Salah satunya terkait bidang perhubungan yang tertulis di dalam BAB IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.

Dari kewenangan khusus tersebut, akan ada pembatasan usia kendaraan maupun jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g yang berbunyi:

"pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan".

Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Motor Jadul Terancam Cuma Jadi Pajangan

Sebenarnya rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta sudah dicetuskan sejak lama.