Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Diwakilkan Orang Lain Ditolak Kalau Tidak Bawa Dua Dokumen Ini

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 5 Juli 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak motor diwakilkan orang lain di kantor samsat. (Tribun Jogja/Santo Ari)

Syarat dokumen pelengkap tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikaisi Kendaraan Bermotor.

Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:

Untuk pengesahan STNK:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)

Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:

- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya..."