Find Us On Social Media :

Gawat Polisi Sita Ribuan Botol Oli MPX 1 Palsu, Para Pelaku Punya Mesin Canggih

By Ahmad Ridho, Jumat, 5 Juli 2024 | 18:40 WIB
Polisi bongkar pemalsuan oli dan menangkap pelaku, ribuan botol oli MPX 1 disita. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Baca Juga: Cara Pakai Tombol Ajaib Y-Shift Yamaha NMAX Turbo, Akselerasi Langsung Ngacir

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Arif Praptomo mengatakan, pelaku berinisial HG (59) mengaku baru satu bulan melakukan pemalsuan oli tersebut.

"Tapi ini sedang kami dalami, terlebih melihat barang bukti yang kami sita di rumah produksinya di Tangerang," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung (5/7/2024).

Meski ada pengakuan baru satu bulan beroperasi, kepolisian menduga produksi pemalsuan oli ini dilakukan secara profesional.

Hal tersebut diduga dari beberapa benda yang ditemukan di rumah produksi yang berada di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.

Di rumah produksi itu, kepolisian menemukan alat cetak nomor seri botol dan alat embos (huruf timbul) untuk kode produksi.

Selain itu ada alat cetak stiker, segel tutup botol, segel dus, mesin cetak kode produksi, dan puluhan karung berisi botol yang belum dikemas.

Lalu barang bukti yang disita saat pengungkapan di Lampung mencapai 7.200 botol dengan rincian 3.600 botol merek AHM MPX 1 ukuran 800 mililiter dan 3.600 merek Federal UltraTec.

Dari hasil pemeriksaan, oli palsu Ini dijual di bawah harga produk asli.

Per botol ukuran 800 mililiter dijual dengan harga Rp 25.000-Rp 35.000.

Baca Juga: Gawat Oli Palsu Makin Merajalela Pabrik Beromzet Rp 5,2 Miliar di Tangerang Digerebek Polisi

Dikutip dari Kompas.com, Donny menambahkan, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk lokasi penyebaran oli palsu tersebut di Lampung.

Sedangkan pelaku dikenakan Pasal 100 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

"Ancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar," kata Donny.