Para pemilik kendaraan yang pajaknya habis kemudian diarahkan untuk membayar pajak di mobil pajak keliling Dispenda yang tersedia di lokasi.
"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 7 SIM, 48 STNK, dan 18 unit kendaraan roda dua," lanjutnya.
Setelah pemilik kendaraan menyelesaikan administrasi sidang tilang dan pembayaran pajak, barang bukti yang diamankan dapat diambil kembali.
Ropiyani menegaskan, tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta mencegah fatalitas kecelakaan akibat kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi standar.
"Dengan operasi ini, kami berharap masyarakat lebih patuh dan menjadi pelopor keselamatan berkendara di jalan raya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polresta Balikpapan Gelar Razia, 25 Sepeda Motor Pajaknya Sudah Habis