Find Us On Social Media :

Sehari 60 Orang Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan di Buleleng, Kalau Belum Terdaftar Tetap Berlanjut?

By Galih Setiadi, Minggu, 7 Juli 2024 | 13:30 WIB
Penjelasan BPJS Kesehatan sebagai syarat urus SIM. (Tribun Bali/Wayan Eri Gunarta)

MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, uji coba pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pakai BPJS Kesehatan ada di beberapa daerah.

Sehari 60 orang urus SIM pakai BPJS Kesehatan di Buleleng, kalau belum terdaftar tetap berlanjut atau enggak, begini penjelasan polisi.

Yup, syarat baru tersebut berlaku untuk pembuatan atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Di Buleleng, Bali, langkah ini sudah memasuki sosialisasi dan telah mulai diuji cobakan.

Pengurusan SIM tersebut sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk penerbitan SIM harus memiliki atau melampirkan kepesertaan aktif JKN, tertulis dalam pasal 9 ayat 1 huruf A poin 5A.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin pada Rabu (3/7/2024).

"Untuk sementara mulai tanggal 1 Juli akan dilaksanakan uji coba di 7 Polda. Salah satunya yaitu di Polda Bali. Sehingga sementara masih proses tahap uji coba, termasuk di Buleleng," jelasnya dilansir dari Tribun-Bali.com.

Baca Juga: Nunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Bikin SIM, Polisi Ungkap Faktanya

Baca Juga: Operasi Razia Pajak di Balikpapan Polisi Sita SIM, STNK dan Belasan Motor