Find Us On Social Media :

Asyik Bayar Pajak Kendaraan Turun Tak Perlu Bawa Uang Banyak Cukup Sediakan Duit Segini

By Aong, Senin, 8 Juli 2024 | 09:45 WIB
Bayar pajak kendaraan turun karena dua faktor segera lakukan pelunasan (Dok. GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi pemilik motor dan mobil yang mau memenuhi kewajibannya.

Asyik bayar pajak kendaraan turun tak perlu bawa uang banyak cukup sediakan segini langsung lunas loh.

Bayar pajak kendaraan turun bukan saja karena nilai jual motor atau mobil yang mengalami penurunan.

Dalam bayar pajak kendaraan turun juga karena pemerintah daerah sedang memberi diskon.

Penurunan pajak kendaraan langsung berasa karena faktor nilai jual turun dan adanya diskon.

Jadi sediakan uang sesuai dengan yang sudah dipotong diskon tersebut.

Diskon diberikan pemerintah daerah karena sedang membuka program pemutihan.

Khususnya pemilik mobil atau motor di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Diskon berlaku sampai dengan Desember 2024 mendatang.

Lebiih tepatnya mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024 untuk Jawa Barat.

Baca Juga: Pemutihan Pajak 2024 di Aceh Diserbu Ribuan Kendaraan, Bebas Denda hingga Progresif Catat Masa Berlakunya

Baca Juga: Surat Keterangan Bisa Jadi Pengganti Jika BPKB Asli Tidak Ada Saat Bayar Pajak 5 Tahunan

Sedangkan di Jawa Tengah berlaku mulai 20 Mei 2024 sampai 19 Desember 2024.

Warga Jawa Tengah dapat mencicipi keringanan pajak kendaraan berupa diskon.

Khususnya, diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan potongan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Nah, bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Jawa Barat

Bagi warga Jawa Barat, dapat diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Persyaratannya, memiliki e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto) dan pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Dan jangan lupa, e-sah (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri),  e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) dan e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

Selain itu, tersedia pula program diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syaratnya, telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK dan SKKP asli, membawa kendaraan untuk cek fisik dan disediakan kuota bagi 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Dan ingat, semua itu berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.