MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pakai BPJS Kesehatan.
Pengurusan SIM Juli 2024 pakai BPJS Kesehatan, lalu gimana kalau ada tunggakan apakah lanjut? Begini penjelasannya.
BPJS Kesehatan menjadi syarat baru dalam pengurusan SIM, baik pembuatan maupun memperpanjang masa berlaku.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur, Elly Widiani harap masyarakat mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
"Setelah ada ketentuan pengurusan tanah dan SKCK, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Gianyar. Kami harap masyarakat mengikuti semua ketentuan yang berlaku," kata Elly Widiani dikutip dari TribunBali.com.
Ia mengatakan, regulasi ini sudah berlaku di enam Polda, satu di antaranya di Bali.
"Proses uji coba sampai September," Kata Elly sambal menjelaskan Bali menjadi salah satu daerah yang menerapka uji coba aturan tersebut.
Baca Juga: Sehari 60 Orang Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan di Buleleng, Kalau Belum Terdaftar Tetap Berlanjut?
Baca Juga: Nunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Bikin SIM, Polisi Ungkap Faktanya