Find Us On Social Media :

Pengurusan SIM Juli 2024 Pakai BPJS Kesehatan, kalau Nunggak Gimana?

By Galih Setiadi, Senin, 8 Juli 2024 | 14:05 WIB
Foto ilustrasi pengurusan SIM wajib pakai BPJS Kesehatan. (Kolase Humas Polri/Kompas)

MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) pakai BPJS Kesehatan.

Pengurusan SIM Juli 2024 pakai BPJS Kesehatan, lalu gimana kalau ada tunggakan apakah lanjut? Begini penjelasannya.

BPJS Kesehatan menjadi syarat baru dalam pengurusan SIM, baik pembuatan maupun memperpanjang masa berlaku.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Bali Timur, Elly Widiani harap masyarakat mengikuti semua ketentuan yang berlaku.

"Setelah ada ketentuan pengurusan tanah dan SKCK, sekarang sudah diterbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan SIM yang telah diimplementasikan salah satunya di Polres Gianyar. Kami harap masyarakat mengikuti semua ketentuan yang berlaku," kata Elly Widiani dikutip dari TribunBali.com.

Ia mengatakan, regulasi ini sudah berlaku di enam Polda, satu di antaranya di Bali.

"Proses uji coba sampai September," Kata Elly sambal menjelaskan Bali menjadi salah satu daerah yang menerapka uji coba aturan tersebut.

Baca Juga: Sehari 60 Orang Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan di Buleleng, Kalau Belum Terdaftar Tetap Berlanjut?

Baca Juga: Nunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Ditolak Bikin SIM, Polisi Ungkap Faktanya

Menurutnya, dalam menunjukkan bukti kepesertaan, masyarakat bisa secara langsung menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang mereka miliki.

Namun tak sedikit masyarakat yang kartunya hilang atau rusak.

Mereka tidak mengurus hal itu, karena di faskes (fasilitas kesehatan), pengobatan bisa didapatkan hanya dengan menunjukkan KTP.

Warga bisa menunjukkan kepesertaannya ke polisi via mobile JKN saat mengurus SIM.

"Bisa dilakukan oleh masyarakat itu sendiri, bisa juga dibantu oleh petugas kepolisian," ujarnya.

Sedangkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang kedapatan menunggak, kata dia, akan diedukasi untuk melakukan pembayaran.

"Diedukasi, diingatkan mendaftar program Rehab (rencana pembayaran bertahap), tidak sampai dia melunasi tunggakan. Yang penting daftar dulu," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Elly Widiani: Kebijakan Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2024"