MOTOR Plus-Online.com - Enggak perlu bingung kalau Surat Izin Mengemudi atau SIM rusak tinggal urus jadi baru lagi.
Bayar Rp 100 ribu SIM rusak bisa jadi baru lagi masih dapat kembalian pula, gampang banget begini caranya bro.
Untuk pengurusan SIM rusak, ternyata prosesnya sama dengan perpanjangan.
Untuk ganti SIM menjadi yang baru terbilang gampang dan biayanya tergolong murah.
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo.
"Jadi jika foto sim sudah tak terlihat itu namanya SIM (sudah) rusak. Jadi mekanismenya itu perlu dilakukan perpanjangan, harganya murah kok," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Buat biayanya sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, sedangkan SIM C motor Rp 75 ribu.
Kalau brother membayar Rp 100 ribu, masih ada kembalian Rp 20 ribu atau Rp 25 ribu, bro.
Baca Juga: Pengurusan SIM Juli 2024 Pakai BPJS Kesehatan, kalau Nunggak Gimana?
Baca Juga: Sehari 60 Orang Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan di Buleleng, Kalau Belum Terdaftar Tetap Berlanjut?