Find Us On Social Media :

Bayar Rp 100 Ribu SIM Rusak Bisa Jadi Baru Lagi Masih Dapat Kembalian, Begini Caranya

By Galih Setiadi, Selasa, 9 Juli 2024 | 13:25 WIB
SIM rusak cukup bayar Rp 100 ribu bisa baru lagi masih dapat kembalian. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

Adapun pengurusan mengacu Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas.

Ada sejumlah berkas yang wajib sobat GridOto persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
  2. Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
  3. Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
  4. Membawa KTP asli dan fotokopi
  5. Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

Nantinya akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM.

Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

Terakhir, tinggal menunggu nama dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Nah, gampang banget kan urusnya, bro!