Find Us On Social Media :

Ganti Rugi Setara 2 Yamaha NMAX Turbo untuk Pegi Setiawan yang akhirnya Dibebaskan

By Ahmad Ridho, Selasa, 9 Juli 2024 | 19:27 WIB
Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan mendapat ganti rugi setara harga 2 Yamaha NMAX Turbo. (Tribunnews/Yamaha)

MOTOR Plus-online.com - Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon menemui titik terang setelah Pegi Setiawan yang diduga sebagai pelaku akhirnya dibebaskan.

Pegi Setiawan dibebaskan dapat ganti rugi setara 2 Yamaha NMAX Turbo, disindir mantan Wakapolri.

Sebelumnya Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Setelah dinilai tidak bersalah, Pegi Setiawan akhirnya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Ganti rugi yang diterima hampir setara 2 Yamaha NMAX Turbo Tech Max Ultimate itu dinilai terlalu kecil.

Bahkan mantan Wakapolri Oegroseno turut mengomentari besaran ganti rugi yang diterima pemuda asal Jawa Barat tersebut.

Menurut Oegroseno, terlalu kecil Pegi Setiawan mendapat ganti rugi Rp 100 juta jika dia korban salah tangkap.

Pertanyaan Oegroseno ini sebelum sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Oegroseno awalnya berkeyakinan, bahwa hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon akan memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Eman Sulaeman Cuma Punya Motor Murah Honda Scoopy

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Geng Motor, Pengacara Pegi dan Polda Jabar Berdebat

Kemudian, Oegroseno menilai uang ganti rugi Rp 100 juta untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Kini, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji di sebelumnya juga merasa yakin bahwa Pegi Setiawan akan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap. (Tribunnews)

Prediksi itu disampaikan Susno Duadji saat dimulainya sidang praperadilan perdana digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024 lalu.

Kini, prediksinya tidak meleset. Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat itu telah dikabulkan seluruhnya.

Baca Juga: Satu Motor Yamaha Nouvo Milik Pegi Setiawan Dikembalikan Usai Disita Kaget Ada Benda Ini di Bagasi Jok

Susno Duadji mengatakan, meski seringkali gugatan praperadilan diraih kemenangan oleh pihak penyidik dan pihak penggugat kalah.

Namun, dalam kasus ini, Susno Duadji memprediksi pihak penggugat atau kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendapat keberuntungan yang berujung berkah buat mereka, lantaran kasus ini dalam pengawasan publik.

Dengan catatan, kata Susno Duadji, jalannya persidangan harus berjalan fair.

"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,"ujar Susno.

Hakim Eman Sulaeman beberkan alasannya kabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hakim Eman Sulaeman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: 2 Motor Pegi Disita Polisi Usai Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Pelaku Pembunuhan

Dengan demikian, hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata hakim Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.

Menurut hakim Eman Sulaeman, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu,"ungkapnya.

Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,"ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.

Baca Juga: Merinding Honda BeAT Oranye Jadi Saksi Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Terancam Hukuman Mati

Hakim mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,"ujarnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” pungkasnya Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Atas Pegi Setiawan menang dalam persidangan praperadilan itu, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi nama baiknya.

Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pegi Setiawan Ditaksir Mendapat Ganti Rugi Rp 100 Juta, Mantan Wakapolri: Terlalu Kecil!