Find Us On Social Media :

Cuma Gara-Gara Lihat Honda Vario Tidak Dikunci Setang Saat Berangkat Sholat Jumat Pria di Semarang Terancam Penjara Lima Tahun

By Uje, Rabu, 10 Juli 2024 | 16:15 WIB
Cuma gara-gara lihat Honda Vario tidak dikunci setang padahal mau sholat Jumat, pria di Semarang terancam hukuman penjara. (Tribunbanyumas.com)

MOTOR Plus - online.com Cuma gara-gara lihat Honda Vario tidak dikunci setang padahal mau sholat Jumat, pria di Semarang terancam hukuman penjara.

Hukuman penjaranya juga tidak main-main, mencapai 5 tahun.

Nur Sachid (40) yang biasa berprofesi sebagai penjaga kos mendadak kepikiran mau jadi maling motor karena lihat Honda Vario tidak dikunci setang.

Ia awalnya ingin berangkat sholat Jumat sebelum lihat Honda Vario dengan nopol B 4762 FGX terparkir di SD Negeri Bulusan, Tembalang, Kota Semarang.

Nur Sachid mengecek motor tersebut ternyata tidak dikunci setang.

Motor itu ditinggal Aqsal (20), mahasiswa asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk menunaikan ibadah salat Jumat di sebuah masjid dekat SD tersebut.

Di hadapan polisi, Sachid mengaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki kendaran pribadi.

Selama ini, warga Limbangan, Kabupaten Kendal, itu kesulitan bepergian karena tidak memiliki motor.

Baca Juga: Viral Video Emak-Emak Penuh Aksi Naik Honda Vario di Pati Sampai Nyaris Ditabrak Truk Ternyata ODGJ

"Niat awal mau Jumatan. Tapi, lihat ada motor tidak dikunci setang maka saya ambil."

"Rencana, untuk dipakai sendiri supaya pergi ke mana-mana gampang," terangnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/7) dikutip dari tribunbanyumas.com

Sachid menuntun pulang motor itu ke tempat dia bekerja, sejauh sekira 1 kilometer.

Selepas itu, Sachid memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci motor baru.

"Saya bayar tukang kunci Rp100 ribu, baru motor bisa saya gunakan," katanya.

Namun, kebahagiaan Sachid memiliki kendaraan pribadi tak berlangsung lama.

Pencuri motor itu akhirnya diberi gelang borgol oleh polisi sepekan selepas kejadian.

"Iya, kami tangkap tersangka di tempat kerjanya di sebuah kos di Jalan Gondang Barat, Tembalang, Jumat (21/6/2024)," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, Rabu.

Ardi mengatakan, pencurian yang dilakukan Sachid diketahui setelah pemilik motor yang selesai salat Jumat tak mendapati motornya di lokasi parkir.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Ya, modus tersangka cukup menuntun motor yang tidak dikunci setang dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang lengang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Sachid dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Batal Jumatan, Penjaga Kos di Tembalang Semarang Tergiur Gondol Motor Diparkir Tanpa Kunci Setang