Find Us On Social Media :

Razia Besar-besaran Operasi Patuh Jaya 2024 Berlaku Se-Indonesia Polisi Incar 14 Pelanggaran Ini

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 12 Juli 2024 | 13:31 WIB
Ilustrasi polisi gelar razia Operasi Patuh Jaya. (Kompas.com)

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan,

Adapun 14 pelanggaran yang diincar polisi adalah:

- Kendaraan yang melawan arus jalan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar

Dalam penindakannya, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ingat, razia Operasi Patuh Jaya 2024 berlaku nasional tanggal 15-28 Juli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, 15-28 Juli"