Find Us On Social Media :

Razia Besar-besaran Juli 2024 Pemotor Bisa Ditilang Karena 3 Huruf Ini Dendanya Lumayan

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 13 Juli 2024 | 11:40 WIB
Ilustrasi razia Operasi Patuh Jaya 2024. (Tribunnews.com)

Mengutip Kompas.tv, hari pertama Operasi Patuh Jaya 2023 terdapat 15.588 kendaraan yang ditindak (10/7/2023).

Angka fantastis ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Pada tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 unit," kata Ramadhan.

"Jumlah teguran sebanyak 58.146 kendaraan," sambungnya.

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh para pemotor dan mayoritas karena 3 huruf.

Ilustrasi helm SNI (Aong/MOTOR Plus-online)

Ada 8.916 pelanggar terjadi akibat pemotor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor tidak memakai helm dengan logo SNI, bisa kena Operasi Patuh Jaya dan dendanya lumayan.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Nah, supaya aman dari razia Operasi Patuh Jaya 2024, pemotor jangan lupa selalu pakai helm SNI ya.