Find Us On Social Media :

Tilang Termahal di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar Mulai Besok Langsung Transfer dari BRI

By Aong, Minggu, 14 Juli 2024 | 09:21 WIB
Operasi Patuh 2024 mulai besok simak tilang pelanggaran termahal (Kompas.com/Firmansyah)

penjara selama satu bulan atau denda pengaman sebesar Rp 250.000.

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

Denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan sesuai Pasal 286 ayat 5 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 8. Berboncengan lebih dari satu

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. 

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

Pidana 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tercantum pada Pasal 285 ayat (2).

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK

Pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Melanggar marka jalan

Hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000 sesuai pasal 287 ayat 1.1.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Sesuai Pasal 287 ayat (4) denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

Pasal 280, kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

14. Parkir liar

Denda Rp 500 atau 1 juta tergantung pemerintah daerah.