Find Us On Social Media :

Tilang Termahal di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 yang Digelar Mulai Besok Langsung Transfer dari BRI

By Aong, Minggu, 14 Juli 2024 | 09:21 WIB
Operasi Patuh 2024 mulai besok simak tilang pelanggaran termahal (Kompas.com/Firmansyah)

MOTOR Plus-online.com - Siapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan sebelum berangkat.

Tilang termahal dalam razia Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar mulai besok langsung transfer dari BRI siapkan uang.

Kudu diketahui pengguna jalan, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024.

Jadwal razia mulai besok, Senin 15 Juli 2024 serentak seluruh wilayah Indonesia.

Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi bilang Operasi Patuh Jaya 2024 itu dimulai 15 Juli sampai 28 Juli 2024.

“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy dikutip dari halaman resmi Humas Polri, Jumat (12/7/2024).

Operasi digelar jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan. 

Baca Juga: Razia Besar-besaran Juli 2024 Pemotor Bisa Ditilang Karena 3 Huruf Ini Dendanya Lumayan

Baca Juga: Razia Gabungan Operasi Patuh Jaya Digelar 15-28 Juli Tukang Parkir Liar Jadi Target Polisi

Berikut 14 pelanggaran dengan besarnya denda tilang yang diterapkan pada Operasi Patuh Jaya 2024 :

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

Denda maksimum Rp 500 ribu tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Denda tilang paling banyak Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pasal 283 UU 22/2009).

4. Tidak mengenakan helm SNI

Kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

penjara selama satu bulan atau denda pengaman sebesar Rp 250.000.

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

Denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan sesuai Pasal 286 ayat 5 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM 8. Berboncengan lebih dari satu

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. 

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

Pidana 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tercantum pada Pasal 285 ayat (2).

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK

Pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Melanggar marka jalan

Hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000 sesuai pasal 287 ayat 1.1.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Sesuai Pasal 287 ayat (4) denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

Pasal 280, kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

14. Parkir liar

Denda Rp 500 atau 1 juta tergantung pemerintah daerah.