MOTOR Plus-Online.com - Saatnya bayar pajak kendaraan, enggak perlu khawatir terkena denda.
Siapkan STNK telat bayar pajak kendaraan bebas denda di Papua Barat, cek keringanan lainnya yang telah diberikan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan di bulan ini.
Kebijakan tersebut untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun dan HUT Papua Barat.
Pihaknya mensinyalir adanya kendaraan dinas yang tidak tertib dokumen.
Untuk membantu proses penertiban dokumen, Pemprov Papua Barat membuka kesempatan bebas pajak dan bebas bea balik nama.
Seperti yang dijelaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Yacob Fonataba.
"Spanduknya kita sudah edarkan di jalan-jalan. Kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan ini," ujarnya dikutip dari Tribunpapuabarat.com.
Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur, 4 Keringanan Pajak Langsung Diberikan