MOTOR Plus-online.com - Razia besar-besaran dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selama dua pekan.
Razia Operasi Patuh Jaya 2024 digelar mengincar 14 pelanggaran lalu lintas, intip besaran denda tilang.
Adapun operasi tersebut berlangsung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dicari polisi selama razia Operasi Patuh Jaya.
Tentu denda tilang yang diberikan berbeda-beda, mengikuti peraturan yang berlaku.
Besaran tilang, baik denda maupun kurungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan website resmi Komisi Kejaksaan RI, denda tilang pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP harus disetorkan ke Kas Negara, sebagaimana diatur dalam PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia (PP PNBP Kejaksaan).
Baca Juga: 43 Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Tersebar di Jadetabek Diungkap Polisi
Biar lebih jelas, berikut besaran denda 14 pelanggaran yang diicar polisi selama Operasi Patuh Jaya 2024: