Find Us On Social Media :

14 Pelanggaran Diincar Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Denda Tilang Bikin Negara Tambah Kaya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 16 Juli 2024 | 21:00 WIB
Pemotor tidak pakai helm ditindak dalam razia Operasi Patuh Jaya 2024. (X/TMCPoldaMetro)

- Melawan arah

Pengendara melawan arah dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ, pengendara dapat diganjar kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

- Menggunakan HP saat berkendara

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara motor yang tidak pakai helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Wajib Tahu Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diiincar 

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan