Find Us On Social Media :

14 Pelanggaran Diincar Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Denda Tilang Bikin Negara Tambah Kaya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 16 Juli 2024 | 21:00 WIB
Pemotor tidak pakai helm ditindak dalam razia Operasi Patuh Jaya 2024. (X/TMCPoldaMetro)

Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi batas kecepatan

Batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

- Berkendara di bawah umur

Menurut Pasal 281 UU LLAJ, pengendara di bawah umur dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Pemotor lawan arah kena tilang Operasi Patuh Jaya 2024. (X/TMCPoldaMetro)

- Pengendara motor berboncengan lebih dari satu penumpang

Pengendara yang terbukti bonceng tiga dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Hari Ini, Catat Kawasan yang Jadi Target

- Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan