MOTOR Plus-Online.com - Sering jadi kekhawatiran saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), dibilang biayanya mahal dan pungutan liar.
Kata siapa bikin SIM C Rp 300 ribu, pemohon di daerah ini bayar jauh lebih murah bebas pungli begini pengakuannya.
Sempat beredar tudingan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM di Kantor Satpas Satlantas Polres Siantar.
Namun kabar tersebut dibantah beberapa warga, salah satunya Rivan Christo N. Saragih.
Warga Jl. Pdt. Wismar Saragih Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar membuat SIM C pada Selasa (16/7/2024) pukul 11.30 WIB.
Ia mengatakan, ada beberapa tahapan sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP).
Seperti pendaftaran, melengkapi formular, surat Kesehatan mengikuti ujian teori dan praktek.
Setelah lulus ujian, petugas akan memberikan SIM yang telah diterbitkan.
Baca Juga: SIM Hilang Enggak Usah Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya Bro
Baca Juga: Bisa Enggak ya Perpanjang SIM Online Juli 2024 Kalau Sedang di Luar Negeri?