Find Us On Social Media :

Mulai Berlaku SIM C1 di Lombok Barat, Kapolres Minta Pemilik Moge Segera Ganti SIM

By Ahmad Ridho, Rabu, 17 Juli 2024 | 12:45 WIB
Polres Lombok Barat resmi melaunching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, Jumat (12/7/2024), pemilik motor di atas 250cc harus ganti SIM baru. (Adam Samudra)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki setiap pengendara motor dan pengemudi mobil. 

SIM C1 resmi diluncurkan Polres Lombok Barat, Kapolres himbau pemilik motor di atas 250cc harus segera bikin SIM baru.

Polres Lombok Barat resmi melaunching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, Jumat (12/7/2024).

Hal tersebut merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keamanan berkendara di wilayah Hukum Polres Lombok Barat.

Acara peluncuran yang berlangsung di Satpas Sat. Lantas Polres Lombok Barat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni, Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana dan Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Dina Rizkiana.

SIM C1 merupakan jenis SIM baru yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc.

Dir Lantas Polda NTB, Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo menjelaskan, regulasi ini telah direncanakan sejak tahun 2021, dan diimplementasikan tahun ini.

"Kami berharap dengan adanya SIM C1, masyarakat akan lebih tertib dalam berlalu lintas dan lebih memahami pentingnya keselamatan di jalan raya," ujarnya.

Baca Juga: Mau Bikin SIM C1 Langsung Datang ke Satpas SIM Daan Mogot, di Jawa Tengah Sudah Bisa Dilayani?