Find Us On Social Media :

Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi

By Uje, Kamis, 18 Juli 2024 | 08:20 WIB
Peraturan baru tahun 2025 motor wajib ikut asuransi (IG @infocegatansukoharjo)

MOTOR Plus - online.com Bakal berlaku mulai tahun depan, semua motor wajib terdaftar atau ikut ke asuransi.

Semua jenis kendaraan bermotor termasuk motor wajib ikut asuransi jenis Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.

Atau mulai tahun depan semua motor wajib ikut asuransi.

TPL sendiri merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

TPL ini nantinya bakal menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemilik motor atau tertanggung.

Contohnya seperti menanggung biaya korban yang ditabrak motor.

Atau biaya perbaikan mobil yang ditabrak pemotor.

Aturan ini diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga: Pemotor Jangan Kaget Ini Daftar Lokasi Razia Operasi Patuh 2024 di Jabodetabek

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun menjadi regulator aturan kewajiban asuransi kendaraan bermotor.