MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa persiapkan uang untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tarif perpanjang SIM C online Rp 75 ribu apakah ada biaya lain-lain atau tidak, yuk cek faktanya.
Dengan mengurusnya secara online, brother enggak perlu repot datang ke kantor Satpas untuk perpanjang SIM.
Brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload alias unduh.
Kalau sudah jadi, SIM akan dikirim ke rumah sehingga brother tidak perlu antre di tempat.
Sebelum perpanjang SIM, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Saat upload, pastikan tidak buram supaya tidak ditolak pihak Satpas.
Baca Juga: Mulai Berlaku SIM C1 di Lombok Barat, Kapolres Minta Pemilik Moge Segera Ganti SIM
Baca Juga: Kata Siapa Bikin SIM C Rp 300 Ribu, Pemohon di Daerah Ini Bayar Jauh Lebih Murah Bebas Pungli
Berikut caranya kalua sudah memenuhi syarat di atas: