Find Us On Social Media :

Beneran Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan atau Perpanjang STNK Bisa Enggak Pakai KTP Pemilik?

By Galih Setiadi, Kamis, 18 Juli 2024 | 13:05 WIB
Beberapa dokumen untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK, salah satunya KTP. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

MOTOR Plus-Online.com - Sering menjadi sorotan mengenai dokumen yang diperlukan untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK.

Bisa atau enggak bayar pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK tanpa KTP? Begini penjelasannya.

Enggak cuma satu tahunan, brother juga pasti tahu bayar pajak kendaraan termasuk motor juga wajib untuk 5 tahunan.

Enggak cuma perpanjang STNK, pembayarannya juga perlu mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Nah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering disebut-sebut menjadi syarat dalam pengurusan pajak tersebut.

Soalnya, data yang ada di KTP akan dicocokkan pada STNK bakal diperpanjang.

Tapi, karena beberapa alasan, sebagian orang enggak bisa melampirkan KTP yang namanya sama dengan di STNK.

Pertanyaannya, apakah pembayarannya tetap bisa dilakukan kalua tidak ada KTP tersebut?

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2024 Cepat Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Baca Juga: Bulan Depan Berakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hindari Data STNK Dihapus