Find Us On Social Media :

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 675 Motor Baru ke Luar Negeri, Motor Matic Honda Paling Banyak

By Ahmad Ridho, Jumat, 19 Juli 2024 | 14:09 WIB
Press conference pengungkapan kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional, Kamis (18/7/2024). (FB Divisi Humas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Kejahatan trans nasional kembali diungkap Bareskrim Polri dan Bea Cukai, ratusan motor baru disita.

Bareskrim Polri bongkar penyelundupan 675 motor baru ke luar negeri, motor matic Honda paling banyak.

Dikutip dari FB Divisi Humas Polri, Kamis (18/7) digelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.

"Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan internasional kasus tindak pidana fidusia atau pengalihan hak kepemilikan, penipuan sekaligus penadah kendaraan bermotor. Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dan menyita 675 sepeda motor sebagai barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rajardjo.

Brigjen Djuhandhani menambahkan kasus pengungkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat.

Kemudian dilakukan pengembangan ditemukan tempat penampungan ratusan kendaraan bermotor tanpa dokumen.

Hasil laporan masyarakat pada 29 Januari 2024 dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan sebuah gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penyelidikan lanjutan ditemukan enam tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dimana ada 5 negara ekspor yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.

Baca Juga: Pati Dikenal Sebagai Gudang Penyimpanan Motor-Mobil Bodong Sebelumnya Terbongkar Penyelundupan Motor ke Timor Leste

Baca Juga: Moge Honda, BMW, Harley-Davidson sampai Vespa Ilegal Disita Polisi, Hasil Penyelundupan dari Thailand

Di TKP Kelapa Gading diamankan 53 unit motor, kemudian protolan (copotan) 14 unit, di TKP Pelabuhan Tanjung Priok diamankan 201 unit, di Padalarang 24 unit, di Kabupaten Bandung 95 unit, pretelan 180 unit dan mobil 1 unit.

Kemudian TKP Cimahi Jabar 50 unit dan TKP Cihampelas Jabar 48 unit motor.

Dari beberapa gudang tersebut ditemukan ratusan motor jenis matic seperti Honda BeAT, Scoopy, Vario hingga PCX untuk dieskpor.

Ada juga beberapa motor yang sudah dimasukan ke dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami kemudian meminta kantor Pelayananan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor terhadap kontainer berisi kendaraan itu," lanjut Brigjen Djuhandhani dalam press conference tersebut.

Barang bukti motor 675 berhasil dibongkar Bareskrim Mabes Polri yang akan diselundupkan ke Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria. (tribratanews.polri.go.id)

Dilanjutkannya, jaringan ini menggunakan modus mengambil motor dari lising dengan identitas masyarakat.

Pihak yang mencarikan KTP warga pun diberi imbalan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Februari 2024," jelasnya.

Motor tersebut dijual tersangka ke Vietnam, Hongkong, Rusia, Nigeria, hingga Taiwan. Pengiriman ke luar negeri itu dilakukan tersangka tanpa surat-surat kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Bensin Baru Pengganti Pertalite Lebih Mahal Rp 2.500 Segera Dijual di SPBU Pertamina

"Pengiriman ini rata-rata dilakukan tersangka melalui jalur laut. Kami masih dalami jalur-jalur lain yang digunakan oleh tersangka," lanjutnya.

"Dalam kasus ini dampak kerugian ekonomi sekitar Rp 876.238.400.000 dari akumulasi harga motor dari lising rata-rata 40 juta dikalikan 20.666 unit sehingga muncul angka yang kita temukan tadi di atas," bebernya.

Selain itu dihitung akumulasi kerugian negara dari nilai pajak per sepeda motor diambil rata-rata Rp 800 ribu dikalikan 266 yaitu sebesar Rp 49.598.400.000.

Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku pendah, FI selaku perantara, HM selaku perantara, dan WS selaku eksportir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.