Find Us On Social Media :

Ngeri Detik-detik Pemotor Honda Mega Pro Nyaris Tabrak Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 19 Juli 2024 | 15:52 WIB
Pemotor Honda Mega Pro nyaris tabrak polisi saat razia Operasi Patuh Jaya di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (YouTube/KOMPASTV)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh Jaya 2024 terus dilaksanakan polisi di DKI Jakarta. 

Ngeri video detik-detik pemotor Honda Mega Pro nyaris tabrak polisi saat jaga razia Operasi Patuh Jaya

Videonya bisa dilihat pada YouTube Channel Kompas TV. 

Dalam video terlihat pengendara motor Mega Pro berhenti di tengah jalur busway. 

Bahkan ia menghalangi bus Transjakarta yang mau melintas. 

Mendadak pemotor itu ngebut menghindari petugas yang berjaga. 

Ngerinya pengendara Honda Mega Pro nyaris menabrak seorang polisi yang menghadang.

Untungnya petugas berhasil menghindar dan pengendara langsung kabur. 

Baca Juga: Cara Halus Polisi Kasih Paham Pemotor yang Enggak Pakai Helm di Razia Operasi Patuh Jaya 2024

Dari tayangan video, lokasi kejadian di Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dari Cawang arah Kuningan. 

Atau tepatnya setelah Gedung SMESCO Indonesia.

Berikut link video detik-detik pemotor Honda Mega Pro nyaris tabrak polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2024.

Seperti diketahui, jalur busway hanya boleh dilewati bus Transjakarta. 

Motor yang nekat masuk jalur busway bisa dikenakan denda tilang sesuai Undang-undang yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, ada juga aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur busway

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway," bunyi pasal tersebut.

Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari (5 bulan), serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.