Find Us On Social Media :

Razia Besar-Besaran Masih Digelar Sampai Pekan Depan Ketahui Ciri-Ciri Razia Resmi atau Bukan

By Uje, Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:45 WIB
Razia Besar-Besaran Masih Digelar Sampai Pekan Depan Ketahui Ciri-Ciri Razia Resmi atau Bukan (Tribunjogja.com)

MOTOR Plus - online.com Razia besar-besaran masih digelar sampai pekan depan ketahui ciri-ciri razia resmi atau bukan.

Bulan Juli 2024 razia motor dalam Operasi Patuh Jaya 2024 digelar serempak di seluruh Indonesia.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Eddy menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

"Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya)," ujar Eddy dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Operasi Patuh Jaya akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia.

Razia ini dibuat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Para pengguna jalan juga wajib tahu, prosedur razia dan penilangan resmi yang diadakan kepolisian.

Baca Juga: Tukang Parkir Liar Masih Banyak yang Beroperasi di Minimarket Dihimbau Tidak Minta Uang Paksa ke Pengendara

Karena polisi juga tidak bisa asal tilang dalam razia resmi.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15

(1)Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Pemeriksaan

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1)Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3)Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4)Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

(5)Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c.memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.