MOTOR Plus-online.com - Banyak yang bertanya sekarang sudah ada SWDKLLJ kok wajib asuransi.
Tahun depan motor dan mobil wajib asuransi TPL ternyata ini bedangan dengan SWDKLLJ yang sudah ada.
Seperti diketahui setiap tahun memperpanjang STNK selain bayar pajak juga bayar SWDKLLJ.
Jika mulai tahun depan wajib bayar asuransi TPL jadinya seperti tumpang tindih.
Masyarakat memandangnya negatif karena seperti mengada-ada.
Apa sih bedanya SWDKLL dengan asuransi TPL yang bakal berlaku ini.
SWDKLLJ singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pada STNK motor, biasanya tercantum SWDKLLJ Rp 35.000 dan mobil senilai Rp 143.000.
Dilansir dari Kompas.com, SWDKLLJ cair dalam bentuk santunan kecelakaan hanya kepada orang yang jadi korban kecelakaan.
Baca Juga: Kata OJK Soal Motor Wajib Asuransi Tahun Depan, Mekanisme Harus Tidak Memberatkan Masyarakat