Find Us On Social Media :

Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Solusinya Diberi Tahu Petugas Samsat Resmi Tanpa Calo

By Aong, Senin, 22 Juli 2024 | 11:00 WIB
Perpanjang pajak STNK tanpa KTP asli solusinya diberi tahu petugas Samsat (Aong Ulinnuha)

MOTOR Plus-online.com - Dalam bayar pajak kendaraan harus melampirkan dokumen yang diperlukan.

Perpanjang STNK tanpa KTP asli solusinya diberi tahu petugas Samsat resmi tanpa calo jadi aman dan murah.

Dalam memperpanjang STNK tahunan atau 5 tahunan wajib menunjukkan KTP asli.

Namun kerap ditemui kendala bagi yang beli kendaraan bekas akan perpanjang STNK tidak bisa menunjukan KTP asli pemilik lama.

Bisakah tanpa KTP asli memperpanjang STNK?

Menurut Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021, penerbitan STNK perpanjangan salah satu syaratnya melampirkan KTP asli.

"Dalam proses perpanjangan STNK, harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK," ujar Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani dilansir dari Kompas.com.

Trus bagaimana solusi jika tanpa KTP asli?

Dewi mengungkapkan, pemilik kendaraan bekas bisa melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum memperpanjang STNK jika tanpa KTP asli.

Baca Juga: Khusus Kendaraan Kredit Bayar Pajak Online Dipermudah STNK Baru Diantar Kurir Ke Rumah Sehari Jadi

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2024 Cepat Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Proses balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku STNK, dan penggantian pelat nomor.

Dia menambahkan, proses balik nama kendaraan bermotor pun tergolong mudah dan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan pajak di provinsi masing-masing, seperti yang tengah digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hingga 19 Desember 2024.

"Mumpung Jateng lagi ada program 'Spesial Untung 4 Kali Lipat', salah satunya bea balik nama Rp 0 ya, di balik nama saja," kata dia.

Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah dengan syarat membawa Kendaraan untuk cek fisik,  STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi bukti jual-beli kendaraan.