MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana mewajibkan asuransi Third Party Liability (TPL) buat pengguna motor dan mobil mulai Januari 2025.
Singgung Tapera, asuransi TPL wajib buat motor ditolak Serikat Pekerja Angkutan Indonesia karena alasan ini, apakah brother sependapat?
Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor akan difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Hal itu mencakup tuntutan kerusakan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Kemudian, untuk TPL sendiri merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Untuk aturannya yang merupakan turunan dari pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023, sedang dalam penyusunan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati angkat bicara.
Baca Juga: Tahun Depan Motor Wajib Bayar Asuransi TPL, Mau Meniru Malaysia?
Baca Juga: Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL Ternyata Ini Bedanya dengan SWDKLLJ