MOTOR Plus - online.com Berlaku serempak tahun 2025 peraturan terbaru semua motor wajib pakai atau terdaftar ke asuransi.
Nantinya pada tahun 2025 semua motor wajib ikut asuransi tanpa terkecuali.
Semua jenis kendaraan bermotor termasuk motor wajib ikut asuransi jenis Third Party Liability (TPL).
Kebijakan ini segera berlaku pada bulan Januari 2025.
Atau sekitar 5 bulan lagi kebijakan wajib asuransi untuk motor ini bakal berlaku.
Buat yang belum paham, TPL sendiri merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
TPL ini nantinya bakal menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemilik motor atau tertanggung dalam kecelakaan.
Contohnya seperti menanggung biaya korban yang ditabrak motor.
Baca Juga: Beli Oli Top1 yang Enggak Palsu Ada di Bengkel Seperti Ini
Atau biaya perbaikan mobil yang ditabrak pemotor.