MOTOR Plus - online.com Polisi pun resah pelat nomor palsu dipakai lembaga negara dan segera dilakukan penindakan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini menggelar diskusi dengan tajuk 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Hal ini dilakukan karena maraknya temuan pelanggaran lau lintas yang ditemukan Kompolnas.
Apalagi maraknya pelat palsu dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dipakai di kalangan dan lembaga istitusi negara.
Diskusi tersebut digelar di Jakarta pada Selasa (22/7).
"Hari ini Kompolnas bersama stakeholder terkait menyelenggarakan FGD," buka Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua.
"FGD ini kita laksanakan setelah kami dari Kompolnas ini melakukan supervisi pemantauan apa yang terjadi di masyarakat," tambahnya.
Masalah pelat nomor dan STNK palsu yang dilakukan atau dipakai lembaga institusi negara memang sudah cukup meresahkan.
Baca Juga: Berlaku Serempak Tahun 2025 Peraturan Terbaru Semua Motor Wajib Pakai Asuransi Tanpa Terkecuali
"Kita semua tahu ada banyak pemalsuan pelat nomor. Saya yakin rekan-rekan media mengikuti itu," tambahnya lagi.