Find Us On Social Media :

Polisi Pun Resah Pelat Nomor Palsu Dipakai Lembaga Negara Segera Dilakukan Penindakan

By Uje, Rabu, 24 Juli 2024 | 14:12 WIB
Ilustrasi pelat nomor: Polisi pun resah pelat nomor palsu dipakai lembaga negara (gridoto.com)

"Kemudian, pemalsuan STNK dan sebagainya," ucap Benny.

"Rekan-rekan juga melihat banyaknya plat nomor yang muncul mungkin dari satu institusi dan sebagainya. Nah ini semua tentunya perlu dikembalikan kepada aturan yang ada," tambahnya.

Dia menyebutkan perihal undang-undang lalu lintas sejatinya sudah ada turunannya yang diatur dalam peraturan Kapolri.

Kompolnas Gelar FGD Bahas Pelanggaran Lalu Lintas (Kompolnas)

Serta implementasinya, kata dia pun sudah dikoordinasikan dengan institusi terkait.

"Maka hari ini kita berkumpul untuk berdiskusi, untuk merumuskan sama-sama sehingga nanti ke depan dengan mudah aparat mengidentifikasi satu pelat nomor, benar atau tidak, dari institusi mana dan sebagainya," terang Benny.

Benny menuturkan, penting untuk membahas mengenai penerapan aturan itu.

Sebab hal itu, kata dia berkaitan erat dengan laka lantas, kejahatan hingga masalah pencurian.

Adapun sejumlah narasumber yang dijadwalkan hadir dalam FGD ini antara lain Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dosen transportasi UI Tri Tjahjono, dan ahli hukum Nurhasan Ismail.

"Nanti hasil dari FGD ini tentunya berupa rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada Kapolri sebagai pihak yang mengawasi masalah lalu lintas ini," tutupnya.