MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa karena polisi sering menggelar razia.
Tidak punya SIM dan lupa bawa SIM denda tilangnya beda di razia Operasi Patuh 2024, jangan sampai salah.
Saat diberhentikan polisi dan SIM tertinggal, jangan sampai salah sebut ya.
Ternyata tidak punya SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara punya denda tilang yang berbeda.
Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan sah memenuhi persyaratan dalam berkendara.
Artinya pemotor dipercaya polisi untuk mengendarai motor di jalan dengan benar dan dapat mematuhi rambu lalu lintas.
Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang.
Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.