Find Us On Social Media :

Hati-hati Tilang Model Baru ETLE Mobile Handheld, Polisi Rekam Pelanggaran Cukup Pakai HP

By Ahmad Ridho, Kamis, 25 Juli 2024 | 09:23 WIB
Polresta Malang luncurkan sistem tilang ETLE Mobile Handheld, rekam pelanggaran cukup pakai HP. (NTMC Channel)

MOTOR Plus-online.com - Untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas kepolisian melakukan terobosan cara penilangan.

Hati-hati tilang model baru  ETLE Mobile Handheld, polisi rekam pelanggaran cukup pakai HP.

Razia Operasi Patuh 2024 belum berakhir dan masih berlangsung diseluruh wilayah Indonesia.

Namun Polresta Malang Kota, Jawa Timur melakukan terobosan dengan meluncurkan ETLE Mobile Handheld atau EMH.

Pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan direkam polisi menggunakan HP.

Kini secara resmi EMH menjadi pilot project se-Indonesia usai diresmikan oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Rabu (24/7/2024).

Sebagai informasi, E-TLE Mobile Handheld adalah tilang elektronik memakai kamera smartphone yang telah terinstal dengan E-TLE.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa inovasi EMH merupakan upaya dalam menjawab kompleksitas permasalahan lalu lintas.

"Kita tahu bahwa di Jawa Timur sendiri, dari waktu ke waktu terjadi peningkatan kendaraan mencapai satu juta per tahunnya. Oleh karena itu, perlu adanya inovasi dalam membantu mencegah dan menekan pelanggaran lalu lintas yang berimbas pada fatalitas," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Denda Tilangnya Beda di Razia Operasi Patuh 2024

Baca Juga: 5 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Pakai HP Enggak Perlu Lagi Antri di Bank

Dengan adanya EMH ini, maka diiharapkan dapat membangun budaya keselamatan dan tertib berlalu lintas.

"Mari kita sudahi korban sia-sia di jalanan, akibat tidak tertib berlalu lintas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, tidak memberikan akses mengendarai kendaraan bermotor bagi sang anak yang belum cukup umur," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno menerangkan, bahwa sasaran utama EMH adalah pelanggaran lalin yang berpotensi menyebabkan fatalitas.

Selain itu, juga pelanggaran yang menyebabkan gangguan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di jalanan, seperti parkir liar.

" EMH ini menggunakan perangkat smartphone yang dioperasikan oleh Unit Turjawali. Untuk jumlahnya, total ada dua perangkat yang siap dioperasikan. Salah satu prioritasnya, adalah menindaklanjuti keluhan masyarakat termasuk parkir liar," terangnya.

Selain itu, petugas juga memburu pelaku pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas.

"Kami juga memburu pelanggar yang tidak menggunakan helm, melawan arus serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan laka lantas dan dapat berakibat fatal," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polresta Malang Kota Luncurkan E-TLE Mobile Handheld, Tilang Pelanggar Cukup Pakai Smartphone