Find Us On Social Media :

Warga Cilegon yang Kehilangan Motor Merapat ke Polres Cilegon ada 16 Motor yang Berhasil Diamankan dan Bisa Diambil

By Uje, Kamis, 25 Juli 2024 | 19:59 WIB
Warga Cilegon yang Kehilangan Motor Merapat ke Polres Cilegon ada 16 Motor yang Berhasil Diamankan dan Bisa Diambil (Tribunbanten.com)

MOTOR Plus - online.com Warga Cilegon, Banten yang kehilangan motor bisa merapat ke Polres Cilegon.

Karena baru-baru ini Polres Cilegon membongkar jaringan maling motor yang beraksi di wilayah hukumnya.

Diungkap Sat Reskrim Polres Cilegon ada 16 motor yang berhasil diamankan.

Kebanyakan motor yang diamankan adalah motor matic.

Mulai dari Yamaha Mio, Yamaha Soul, Honda BeAT dan Honda Scoopy.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka.

Keempatnya yaitu terdiri dari tiga tersangka pencurian berinisial EA, FT, serta SPD.

Serta satu tersangka lainnya sebagai penadah berinisial MM.

Baca Juga: Video Rider Suzuki GSX-R150 Nekat Mau Terobos Razia Polisi Jadi Korban Tertabrak

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan pengungkapan kasus itu terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat per tanggal 8-9 Juli 2024.

"Dari adanya laporan itu, lalu kita lakukan penyelidikan dan kita kembangkan, kita berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian dan satu penadah," ujarnya dikutip dari tribunbanten.com

Kemas menyebut, informasi awal petugas Satreskrim mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang.

Setelah penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan di wilayah tersebut.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EA dan MM," katanya.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial FT di Kramatwatu, Kabupaten Serang dan SPD di Tangerang.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan sebanyak 16 kendaraan hasil pencurian yang telah mereka jual.

"Sebanyak 16 kendaraan roda dua, dan satu buah kunci leter T sudah kita amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Kemas menyebut aksi itu sudah dilakukan para tersangka sejak awal Januari hingga Juli 2024.

Kendaraan sebanyak 16 unit itu mereka dapatkan dari 16 titik yang ada di wilayah Kota Cilegon.

"Modus pelaku dengan cara merusak kunci, saat korban lengah meninggalkan kendaraan kemudian kendaraan diambil oleh pelaku," ungkapnya.

Kendaraan hasil curian tersebut dibawa ke si penadah untuk kemudian dijual secara online melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Meski sudah terjual, sebanyak 16 kendaraan itu sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya di wilayah hukum Polres Cilegon bisa langsung menghubungi kami," ujarnya.

Sementara untuk para tersangka yang saat ini telah di tahan di Polres Cilegon akan dimintai pertanggungjawabannya.

"Tiga tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," katanya

"Sementara untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Daftar Sepeda Motor Hasil Curian di Cilegon Banten yang Berhasil Diungkap Polisi