Find Us On Social Media :

10 Hari Razia Operasi Patuh 2024 Ribuan Pemotor yang Tidak Pakai Helm dengan 3 Kode Ini Ditilang Polisi

By Ahmad Ridho, Jumat, 26 Juli 2024 | 10:14 WIB
Razia Operasi Patuh 2024 sudah memasuki hari ke-10 dan akan berakhir pada Minggu (28/7), ribuan pemotor tidak pakai helm dengan kode ini jadi sasaran polisi. (Humas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Razia Operasi Patuh Jaya yang digelar serempak seluruh Indonesia akan berakhir pada Minggu (28/7/2024) besok.

10 hari razia Operasi Patuh 2024 ribuan pemotor yang tidak pakai helm dengan 3 kode ini ditilang polisi.

Tiga kode pada helm sangat penting dan menentukan kualitas yakni Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 42.657 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 selama 10 hari.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary menuturkan bahwa penindakan dilakukan baik teguran maupun tilang elektronik.

"Pada tanggal 15-24 Juli 2024 itu ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE. Sementara itu, 19.929 pengendara hanya dikenai sanksi teguran," kata Ade Ary.

Dari jumlah pelanggar itu, jenis pelanggaran kendaraan roda dua yang paling banyak, yakni tidak memakai helm SNI sebanyak 2.629 pelanggar.

Kemudian, 2.767 pelanggar yang melawan arus sampai yang melanggar marka jalan sebanyak 1.862 pelanggar.

Baca Juga: Denda Tilang Paling Mahal Razia Operasi Patuh 2024 Bukan Tidak Pakai Helm atau Belum Punya SIM

Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Razia Operasi Patuh 2024 Bisa Langsung di ATM BRI atau Via Online

"Untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran terbanyak penggunaan handphone saat berkendara ada 341 pelanggar. 14.863 yang tidak pakai sabuk pengaman dan 288 pelanggar marka jalan," ujar Ade Ary.

Selama periode Operasi Patuh Jaya 2024 digelar, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, edukasi hingga penyuluhan penyebaran atau pemasangan plamfet.

Sebanyak 30.365 kegiatan penyuluhan serta 31.917 penyebaran atau pemasangan spanduk dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Ade Ary mengingatkan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat berkendara dari STNK hingga SIM selama Operasi Patuh Jaya 2024 sampai 28 Juli 2024.

"Mohon kepatuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat selama Operasi Patuh saja, tetapi setelah dan setiap saat sebaiknya masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas," tutur Ade Ary.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 42.657 Pelanggar Ditindak Selama 10 Hari Operasi Patuh Jaya 2024, Berikut Jenis Pelanggarannya