MOTOR Plus-online.com - Program ampunan pajak kendaraan bermotor masih digelar di delapan provinsi di Indonesia.
Kendaraan terancam bodong data STNK diblokir segera ke Samsat masih ada pemutihan pajak motor 2024.
Banyak keringanan yang didapatkan penunggak pajak kendaraan di program pemutihan tahun ini.
Namun demikian kebanyakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk BBNKB.
Masing-masing provinsi juga punya program ampunan yang berbeda-beda.
Khusus untuk pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak, data STNK bisa diblokir.
Kendaraan terancam bodong atau ilegal jika data registrasi dan identifikasi (regident) sudah diblokir kepolisian.
Sebelum data STNK dihapus, ada beberapa tahapan yang diberikan kepada pemilik kendaraan.
"Tahapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan yang terdiri dari peringatan pertama, kedua dan ketiga," tegas Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Bebas Denda PKB dan Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Bulan Depan