MOTOR Plus-online.com - Setiap bayar pajak kendaraan tahunan diikuti juga pembayaran lainnya.
Ternyata SWDKLL di STNK bisa dicairkan Rp20 sampai 50 juta ketahui cara dan syaratnya supaya dapat dengan mudah.
Seperti diketahui setiap kali memperpanjang STNK tidak hanya bayar PKB tapi juga SWDKLLJ.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayarkan tersebut bisa dicairkan.
Bisa dicairkan oleh korban kecelakaan di jalan raya melalui PT Jasa Raharja (Persero).
Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang menyebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar.
Namun tidak semua kecelakaan dicover oleh Jasa Raharja.
"Kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak kita jamin," Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi.
Baca Juga: Fakta atau Hoax SWDKLLJ Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta Ketahui Cara Mengurusnya
diBaca Juga: Awas Keliru Jasa Raharja Bilang SWDKLLJ di STNK Enggak Bisa Dicairkan dalam Bentuk Uang, Begini Aturannya