Find Us On Social Media :

Siapkan STNK dan KTP, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Aceh Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 30 Juli 2024 | 12:15 WIB
Foto ilustrasi STNK dan KTP yang menjadi syarat pemutihan di Aceh yang bebaskan denda pajak kendaraan dan progresif. (GridOto.com/Isal)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira, program pemutihan masih berlaku menjelang akhir Juli 2024.

Siapkan STNK dan KTP pemutihan denda pajak kendaraan dan progresif di Aceh sampai tanggal segini, buruan urus sebelum berakhir.

Beberapa wilayah di Indonesia mengadakan pemutihan dengan keringanan yang beragam.

Salah satunya diadakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir mengimbau seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara agar memutasikan kendaraan, baik dinas maupun kendaraan pribadi dari plat Non BL menjadi plat BL dengan seri H.

Sampai awal semester kedua ini, capaian Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi baru mencapai Rp 18,5 miliar atau 41,33 persen dari total pagu Rp 44,8 miliar.

"Untuk itu kita harus berupaya semaksimal mungkin , agar mencapai target PAD sesuai dengan yang sudah direncanakan di dalam APBK, dengan salah satunya adalah intensifikasi pajak kendaraan bermotor," kata Syakir dikutip dari TribunGayo.com.

"Dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor kita bangun Aceh Tenggara," lanjutnya.

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Nih Gratis Pajak Kepemilikan Hanya Dibuka 1,5 Bulan Cepat Serbu Samsat

Baca Juga: 8 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Diskon dan Lainnya Sampai Tanggal Segini