Find Us On Social Media :

Resmi Berlaku SIM Model Baru Untuk Motor dan Mobil Ada Logo Khusus

By Ahmad Ridho, Selasa, 30 Juli 2024 | 11:50 WIB
Resmi berlaku mulai Senin (29/7/2024) SIM C dan SIM A model baru ada logo motor dan mobil. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri memberitahukan akan mengubah tampilan SIM C dan SIM A model terbaru.

Resmi berlaku SIM model baru untuk motor dan mobil ada logo khusus.

Format Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diubah dengan penambahan logo mobil dan motor.

Perubahan tampilan SIM C akan ada gambar motor dan SIM A akan ditambahkan gambar mobil.

Perubahan format SIM ini bertujuan untuk SIM Indonesia bisa dikenali saat digunakan di luar negeri.

Di beberapa negara Asia Tenggara, SIM Indonesia bisa digunakan tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Format SIM baru dengan logo motor dan mobil ini akan diterapkan mulai Juli 2024 dan sudah mulai berlaku.

Perubahan SIM Indonesia ini agar pemotor dan pengemudi mobil dari Indonesia bisa diakui legalitasnya di negara ASEAN.

SIM Indonesia sendiri sudah diakui di beberapa negara ASEAN.

Baca Juga: Tinggal Klik Link Ini untuk Perpanjang SIM Online, Jangan Lupa Perlu Tes Ini Bro

Baca Juga: Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Denda Tilangnya Beda di Razia Operasi Patuh 2024

Aturan pemberlakuan ini sudah diatur di dalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang sudah disepakati negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penerapan SIM C dan SIM A model baru sudah mulai didistribusikan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Salah satunya pemohon SIM bernama Ardiyanto Fauzi yang membuat SIM C dan SIM A di Satpas SIM Daan Mogot.

Kedua SIM baru tersebut (SIM C dan SIM A) sudah ada logo motor dan mobil.

Sudah berlaku SIM C dan SIM A model baru ada logo kendaraan. (Adam Samudra)

Secara bentuk dan warna SIM C dan SIM A lama tidak berbeda dengan SIM model baru.

Hanya ada penambahan logo motor di bawah huruf C, sementara logo mobil berada di bawah huruf A.

Sementara di bawah logo motor (SIM C) dan logo mobil (SIM A) terdapat tulisan Mobil Penumpang Pribadi (Passenger Car/Personal Goods).

Sementara untuk pembuatan SIM C dan SIM A biayanya selisih Rp 20 ribuan.

Biaya pembuatan baru SIM C Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000.

Baca Juga: Denda Tilang Paling Mahal Razia Operasi Patuh 2024 Bukan Tidak Pakai Helm atau Belum Punya SIM

Berikut tarif pembuatan SIM:

1. Biaya pembuatan SIM A

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum.

SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Biaya pembuatan SIM B

Di Indonesia, terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing.

SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM B2 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Baca Juga: 6 Dokumen Buat Perpanjang SIM Online Juli 2024, Tinggal Upload Pas Buat Kaum Mager

3. Biaya pembuatan SIM C

SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.

4. Biaya pembuatan SIM D

SIM D diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor.

Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1.

Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Demikian rangkuman mengenai penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D di Indonesia.