Find Us On Social Media :

Bayar Rp 100 Ribu Perpanjang STNK kalau Enggak Ada KTP Asli Pemilik, Serius?

By Galih Setiadi, Selasa, 30 Juli 2024 | 14:00 WIB
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, syarat wajib memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data di STNK.

Bayar Rp 100 ribu perpanjang STNK kalua enggak ada KTP asli pemilik, polisi beri penjelasan.

Kabar seputar perpanjang STNK tersebut mendadak ramai di media sosial.

Seperti pada cuitan akun Twitter atau X @ZakiaIlxxx pada Rabu (25/4/2024) pukul 12.15 WIB.

Gaada KTP gapapa tapi 'bayar' 100rb, di pendaftaran. Ini legal? Caseku kemarin, pas mau menyerahkan pendaftaran, ditanya 'KTPnya mana, mas?' Tak jawab gaada, tangan kedua," kata akun itu.

Akun tersebut kemudian menirukan ucapan oknum petugas yang meminta bayaran.

"nambah 100rb mas kalo gaada KTP asli pemilik. OKE," papar akun tersebut.

Untuk melihat cuitannya lebih lanjut, brother bisa cek di LINK INI.

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Solusinya Diberi Tahu Petugas Samsat Resmi Tanpa Calo

Baca Juga: Beneran Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan atau Perpanjang STNK Bisa Enggak Pakai KTP Pemilik?