Find Us On Social Media :

60.533 Pelanggar Tercatat Sepanjang Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Banyak Pemotor Kena Tilang Denda Rp 250 Ribu

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 30 Juli 2024 | 16:40 WIB
Razia Operasi Patuh Jaya 2024 polisi tindak pemotor tak pakai helm di perempatan Slipi, Jalan Palmerah Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh Jaya digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di DKI Jakarta dan sekitarnya pada 15-28 Juli 2024.

Sebanyak 60.533 pelanggar lalu lintas tercatat sepanjang razia Operasi Patuh Jaya 2024, ribuan pemotor kena tilang selama dua minggu.

Selama 14 hari pelaksanaan, banyak pengendara mobil dan motor mendapat surat tilang.

Penilangan dilakukan baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera Electroinc Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mengutip Wartakotalive.com, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 60.533 pengendara.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Tilang ETLE sebanyak 33.460 pelanggar, tilang manual 83 pelanggar, teguran 26.990 pelanggar," ujar Ade Ary, Senin (29/7/2024).

Pemotor tidak memakai helm jadi pelanggaran terbanyak, tembus 3.738 kasus.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2024 Tetap Ada, Razia 14 Pelanggaran Buat Pemotor

Pengendara motor tak pakai helm ditilang berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau lebih dikenal UU LLAJ.

Dalam Pasal 291 UU LLAJ, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dijerat dengan hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pelanggaran nomor dua terbanyak adalah pengendara melawan arus, sebanyak 3.660 kasus.

Pemotor melawan arus dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ilustrasi pemotor lawan arah. (Dok. MOTOR Plus)

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, 22.637 pengendara tidak memakai sabuk pengaman.

"Penggunaan handphone saat berkendara ada 517 pelanggar, melanggar marka jalan 398 pelanggar, kendaraan gunakan rotator/sirine/strobo 74 pelanggar, 1 pelanggar melebihi muatan," ucap Ade Ary.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Tilang 60.533 Pengendara, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak