MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan masih ada di delapan provinsi di Indonesia, segera lunasi tunggakan pajak kendaraan.
Apakah wilayah Anda termasuk, pemutihan pajak motor 2024 masih ada sampai akhir tahun.
Dari delapan provinsi ada yang masa berlakunya sampai akhir tahun 2024.
Khusus untuk penunggak pajak kendaraan bermotor segera lunasi pembayaran sebelum pemutihan berakhir.
Pemutihan merupakan program ampunan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penunggak pajak kendaraan hanya perlu melunasi jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Sementara denda keterlambatan akan dihapuskan termasuk gratis BBNKB II.
Namun harus diingat program ampunan pada masing-masing provinsi memiliki kebijakan berbeda-beda.
Tergantung pemerintah provinsi (Pemprov) yang menggelar pemutihan termasuk masa berlakunya sampai kapan.
Baca Juga: Siapkan STNK dan KTP, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Aceh Sampai Tanggal Segini