MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang tahunan dan 5 tahunan.
Aturan baru perpanjang STNK akan ditolak kalau motor tidak lulus uji emisi, penasaran kapan berlakunya?
Uji emisi kembali digalakan pemerintah untuk menurunkan polusi udara di DKI Jakarta.
Sebelumnya pernah digelar razia tilang emisi di sejumlah titik di Jakarta.
Namun razia itu tidak berlangsung lama, dan ditiadakan sampai sekarang.
Lalu pada November 2023 muncul rumor lulus uji emisi jadi syarat perpanjang STNK.
Setelah kurang lebih 8 bulan, akhirnya rumor tersebut kembali dibahas pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH DKI Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta melansir Antara, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Siap-Siap Sempat Batal Terus Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Diberlakukan di Jakarta
Asep menjelaskan, uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.