Find Us On Social Media :

Tilang Uji Emisi Segera Digelar Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Termasuk Bayar Parkir Jadi Mahal

By Ahmad Ridho, Rabu, 31 Juli 2024 | 21:35 WIB
Sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) milik Kepolisian RI. (NTMC Polri)

Baca Juga: Awas Perpanjang STNK Akan Ditolak Kalau Motor Tidak Lulus Uji Emisi, Kapan Berlaku?

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) milik Kepolisian RI.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," tegas Asep.

Sementara itu, dikutip dari humas.polri.go.id, tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.

STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucapnya.

Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.