Find Us On Social Media :

Tilang Uji Emisi Segera Digelar Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Termasuk Bayar Parkir Jadi Mahal

By Ahmad Ridho, Rabu, 31 Juli 2024 | 21:35 WIB
Sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) milik Kepolisian RI. (NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Dinas Lingkungan Hidup bersama kepolisian akan melakukan tilang uji emisi tahun ini.

Tilang uji emisi segera digelar jadi syarat bayar pajak kendaraan termasuk bayar parkir jadi mahal.

Jika belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi tidak bisa bayar pajak kendaraan termasuk bayar parkir jadi mahal.

Nantinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggandeng Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan aturan perpanjangan pajak kendaraan.

Motor atau mobil yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi juga terancam bayar parkir lebih mahal.

Dikutip dari laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan DLH sudah sejak tahun lalu menggalakkan uji emisi di Jakarta.

"Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ungkap Asep.

Ia melanjutkan, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," katanya.

Baca Juga: Motor Di Atas Tiga Tahun Jadi Sasaran Tilang Uji Emisi, Tidak Bisa Perpanjang STNK Kendaraan

Baca Juga: Awas Perpanjang STNK Akan Ditolak Kalau Motor Tidak Lulus Uji Emisi, Kapan Berlaku?

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) milik Kepolisian RI.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," tegas Asep.

Sementara itu, dikutip dari humas.polri.go.id, tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.

Hasil uji emisi itu kemudian dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.

STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.

Asep Kuswanto menjelaskan syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi sedang dimantapkan bersama berbagai pihak.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucapnya.

Payung regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Siap-Siap Sempat Batal Terus Tilang Uji Emisi Bakal Kembali Diberlakukan di Jakarta

Regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023 namun belum diterapkan hingga kini.

Asep juga mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan uji emisi langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk lokasi perpanjangan STNK dilakukan.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” kata Asep.

Perpanjangan STNK menggunakan syarat uji emisi dan sanksi tilang merupakan upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi lain untuk hal ini yaitu penerapan tarif parkir tertinggi di lahan parkir milik pemerintah.

Uji emisi wajib dilakukan sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan, motor yang sudah berusia lebih dari tiga tahun.

Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang.

Motor dan mobil yang sudah melakukan uji emisi (lulus uji emisi) hasil laporannya bisa berlaku selama satu tahun.