Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Kredit dan Cash Dijelaskan Polisi Benarkah Ada Perbedaan

By Aong, Rabu, 31 Juli 2024 | 22:35 WIB
Pelat nomor kendaraan dibeli kredit dan cash dijelaskan polisi benarkan ada bedanya (Ellis Halimah)

Komisaris Arif Fazrulrahman Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meberikan jawaban.

Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.

"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif dilansir dari Gridoto.com.

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.